Amrun Daulay Divonis 17 Bulan Penjara

Foto

Amrun Daulay Divonis 17 Bulan Penjara

Pool - detikNews
Kamis, 12 Jan 2012 15:56 WIB

- Amrun Daulay divonis satu tahun lima bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan sapi dan mesin jahit di Depsos yang merugikan negara sebesar Rp 15 miliar itu lebih ringan dari 2,5 tahun penjara yang dituntut jaksa.

Amrun Daulay mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ramses/detikcom.
Dalam persidangan ini, Amrun divonis satu tahun lima bulan penjara. Ramses/detikcom.
Selain hukuman badan, Amrun juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dikurangi masa tahanan. Ramses/detikcom.
Amrun divonis satu tahun lima bulan karena dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 3. UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUH ju Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ramses/detikcom.
Usai sidang, Amrun mengaku ikhlas dengan putusan tersebut. Ramses/detikcom.
Usai persidangan, Amrun dipeluk keluarga dan para kerabatnya. Ramses/detikcom.
Amrun Daulay Divonis 17 Bulan Penjara
Amrun Daulay Divonis 17 Bulan Penjara
Amrun Daulay Divonis 17 Bulan Penjara
Amrun Daulay Divonis 17 Bulan Penjara
Amrun Daulay Divonis 17 Bulan Penjara
Amrun Daulay Divonis 17 Bulan Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads