Amrun Daulay mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ramses/detikcom.
Dalam persidangan ini, Amrun divonis satu tahun lima bulan penjara. Ramses/detikcom.
Selain hukuman badan, Amrun juga harus membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dikurangi masa tahanan. Ramses/detikcom.
Amrun divonis satu tahun lima bulan karena dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua, melanggar Pasal 3. UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUH ju Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ramses/detikcom.
Usai sidang, Amrun mengaku ikhlas dengan putusan tersebut. Ramses/detikcom.
Usai persidangan, Amrun dipeluk keluarga dan para kerabatnya. Ramses/detikcom.