- Briptu Ahmad Rusdi Harahap menjalani sidang disiplin di ruang Rupatama Markas Komando Brigade Mobil, di Jalan Trans Sulawesi, Palu Utara, Sulawesi Tengah, Kamis (5/1). Anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap siswa SMK yang mencuri sandal, AAL (15).
Foto
Briptu Ahmad Terbukti Aniaya AAL
Kamis, 05 Jan 2012 15:34 WIB
