Jakarta - Istri gembong teroris Umar Patek, Rukayah alias Fatimah Zahra, dinilai terbukti memalsukan data dalam pembuatan paspor bersama sang suami. Rukayah divonis 27 bulan alias 2 tahun 3 bulan penjara, Rabu (4/1/2012).
Foto
Istri Umar Patek Divonis 27 Bulan
Rabu, 04 Jan 2012 13:35 WIB
