Istri Umar Patek Divonis 27 Bulan

ADVERTISEMENT

Foto

Istri Umar Patek Divonis 27 Bulan

Pool - detikNews
Rabu, 04 Jan 2012 13:35 WIB

Jakarta - Istri gembong teroris Umar Patek, Rukayah alias Fatimah Zahra, dinilai terbukti memalsukan data dalam pembuatan paspor bersama sang suami. Rukayah divonis 27 bulan alias 2 tahun 3 bulan penjara, Rabu (4/1/2012).

Istri Umar Patek Rukayah alias Fatimah Zahra berjalan menuju kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hasan Alhabshy/detikcom.
Istri Umar Patek Rukayah alias Fatimah Zahra mendengarkan vonis yang dibacakan mejelis hakim. Hasan Alhabshy/detikcom.
Istri Umar Patek tertunduk saat mendengarkan vonis yang dibacakan mejelis hakim. Hasan Alhabshy/detikcom.
Dalam persidangan ini, Istri Umar Patek divonis 27 bulan alias 2 tahun 3 bulan penjara. Hasan Alhabshy/detikcom.
Istri Umar Patek itu dinilai terbukti memalsukan data dalam pembuatan paspor bersama sang suami. Hasan Alhabshy/detikcom.
Istri Umar Patek berbincang dengan penasehat hukumnya. Hasan Alhabshy/detikcom.
Istri Umar Patek Rukayah alias Fatimah Zahra tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan pengawalan ketat. Hasan Alhabshy/detikcom.
Istri Umar Patek ditemani kuasa hukumnya beberapa saat setelah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Kimur. Hasan Alhabshy/detikcom.
Istri Umar Patek Divonis 27 Bulan
Istri Umar Patek Divonis 27 Bulan
Istri Umar Patek Divonis 27 Bulan
Istri Umar Patek Divonis 27 Bulan
Istri Umar Patek Divonis 27 Bulan
Istri Umar Patek Divonis 27 Bulan
Istri Umar Patek Divonis 27 Bulan
Istri Umar Patek Divonis 27 Bulan


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT