- Terdakwa pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan dihukum 1 tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Pusat, Selasa (3/1). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 1,5 tahun penjara.
Foto
Pemalsu Surat MK Dipenjara 1 Tahun
Selasa, 03 Jan 2012 17:24 WIB











































