Masyhuri berbincang dengan kuasa hukumnya, Edwin Partogi sebelum sidang dimulai. Masyhuri terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman karena perbuatan terdakwa mencorang citra Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta mengakui perbuatanya.
Menanggapi hukuman tersebut, baik Masyhuri maupun jaksa menyatakan protes dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Saya tidak bersalah. Saya menyatakan banding. Karena ada banyak fakta yang tidak dipertimbangkan majelis hakim," kata Masyhuri usai sidang.
Ketua majelis hakim Herdi Agustin membacakan vonis. "Menyatakan terdakwa dengan hukuman pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa," kata Herdi.
Masyhuri dikawal polisi bersenjata lengkap. Mayshuri diyakini menalsukan surat tanggal 14 Agustus 2009 yang merupakan jawaban atas surat pertanyaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang putusan MK Nomor 84 sengketa Pemilukada Sulawesi Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) I.