-
Terdakwa kasus terorisme, Abu Tholut, dinyatakan bersalah terlibat dalam pelatihan militer di Aceh. Ia pun dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/10/2011).
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.