Kurir Sabu WN Malaysia Divonis 20 Tahun

Foto

Kurir Sabu WN Malaysia Divonis 20 Tahun

- detikNews
Selasa, 31 Mei 2011 18:24 WIB
Kurir Sabu WN Malaysia Divonis 20 Tahun
- 3 Kakak beradik warga Malaysia keturunan India dihukum masing-masing 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/5). Sebab, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi kurir sabu-sabu sebanyak 6 kg.
Halaman 2 dari 0
(/Ari)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads