-
Dalang kerusuhan Temanggung, Syihabudin (46), dituntut satu tahun penjara dipotong masa tahanan. Ia dinyatakan menghasut massa agar melakukan tindak pidana berupa perusakan dan pengeroyokan.
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.