- Hakim memvonis mantan anggota Brimob Sofyan Tsauri 10 tahun penjara dalam sidang kasus terorisme di PN Depok, Jl Boulevard, Depok, Jabar, Rabu (19/1). Sofyan terbukti bersalah menjual senjata api kepada teroris jaringan Aceh.
Foto
Sofyan Tsauri Divonis 10 Tahun Penjara
Rabu, 19 Jan 2011 18:16 WIB