- Sidang pemeriksaan Peninjauan Kembali yang diajukan mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnanda, mulai digelar. Dalam dokumen PK yang dibacakan pengacaranya Todung Mulya Lubis, Erwin meminta majelis hakim membatalkan putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya 2 tahun penjara.
Foto
Sidang PK Mantan Pimred Playboy
Rabu, 27 Okt 2010 16:37 WIB