- Majelis hakim memvonis bebas Susandhi alias Aan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/5). Hakim menilai tuduhan jaksa yang menyatakan Aan memiliki 1 butir ekstasi, hanya rekayasa Direktorat Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya.
Foto
Vonis Bebas untuk Aan
Senin, 17 Mei 2010 19:20 WIB