- Pemda DKI akan menerapkan Perda No 4/2007 tentang Peredaran Unggas. Di Perda itu, ayam harus sudah dipotong di 5 tempat di Jakarta yang dikelola pemerintah. Konsekuensinya, rumah pemotongan ayam (RPA) swasta pun terancam gulung tikar.
Foto
RPA Swasta Terancam Gulung Tikar
Jumat, 26 Mar 2010 08:55 WIB