- Terdakwa kasus keterlibatan aksi teror bom JW Marriott dan Ritz-Carlton Ali Abdullah menjalani sidang di PN Jaksel, Rabu (24/2). Ali didakwa melanggar pasal 13 huruf a Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme.
Foto
Ali Diancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 24 Feb 2010 16:59 WIB