- Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Ditjen Bea Cukai Agus Syafiin Pane dituntut 3,5 tahun penjara pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7). Agus dinilai bersalah menerima suap terkait jabatannya.
Foto
Pejabat Bea Cukai Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Senin, 13 Jul 2009 18:03 WIB