Vatikan Jatuhkan Sanksi Terberat terhadap Para Uskup Pembangkang SSPX

Vatikan Jatuhkan Sanksi Terberat terhadap Para Uskup Pembangkang SSPX

Deutsche Welle (DW) - detikNews
Jumat, 03 Jul 2026 11:00 WIB
Vatikan Jatuhkan Sanksi Terberat terhadap Para Uskup Pembangkang SSPX
Jakarta -

Vatikan pada hari Kamis (02/07) menjatuhkan hukuman paling berat berdasarkan hukum kanonik Gereja Katolik terhadap sebuah kelompok yang memisahkan diri, setelah kelompok tersebut mengonsekrasikan empat uskup yang dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap Sri Paus.

Kongregasi untuk Doktrin Iman, otoritas pengawas Gereja Katolik, mengumumkan bahwa keempat uskup yang baru dikonsekrasikan atau ditahbiskan tersebut, serta dua uskup lainnya, akan dikeluarkan dari Gereja atau diekskomunikasi. (Ed: Ekskomunikasi bisa disederhanakan sebagai bentuk dikucilkan dari persekutuan Gereja Katolik).

Lembaga itu juga memperingatkan bahwa umat beriman yang "secara resmi berafiliasi" dengan kelompok tersebut, yaitu Serikat Santo Pius X (SSPX), juga dianggap "skismatik" dan karena itu turut diekskomunikasi. (Ed: Skisma adalah pemisahan diri yang disengaja dari persatuan dan otoritas kepemimpinan Gereja Katolik universal.)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istilah skisma menunjukkan perpecahan resmi yang serius di dalam komunitas Katolik, sedangkan ekskomunikasi membuat seseorang tidak dapat menerima sakramen-sakramen, tidak dapat menikah menurut tata cara Katolik, tidak dapat memegang jabatan gerejawi, serta kehilangan berbagai hak gerejawi lainnya.

Langkah-langkah tersebut membatalkan berbagai konsesi yang sebelumnya diberikan Vatikan untuk membawa kelompok ituβ€”yang selama bertahun-tahun memiliki hubungan yang tegang dengan Romaβ€”kembali ke dalam lingkup resmi Gereja Katolik.

Apa yang dilakukan SSPX?

Pada hari Rabu (01/07), SSPX menahbiskan empat uskup dalam sebuah upacara yang dihadiri sekitar 15.500 orang beserta anak-anak mereka di dekat seminari kelompok tersebut di cne, Swiss, meskipun sebelumnya telah diminta oleh Paus Leo XIV untuk tidak melakukannya.

Menurut aturan ketat Gereja Katolik, hanya Sri Paus yang berwenang memberikan izin untuk konsekrasi uskup baru, dan siapa pun yang melakukannya tanpa izin tersebut dianggap telah melakukan "tindakan skismatik."

Dekret yang dikeluarkan pada hari Kamis (03/04) menyatakan bahwa dua uskup yang memimpin penahbisan tanpa izin tersebut, bersama empat imam yang kemudian menjadi uskup baru, semuanya telah diekskomunikasi sehingga kehilangan seluruh jabatan dan gelar kehormatan gerejawi mereka.

Dalam langkah yang bahkan lebih berat, dekret itu menyatakan bahwa mereka, serta semua pengikut resmi kelompok tersebut, berada dalam keadaan skisma dengan Gereja Katolik.

SSPX, kelompok Katolik ultratradisionalis

SSPX didirikan pada tahun 1970 oleh Uskup Agung Prancis Marcel Lefebvre bersama sejumlah umat Katolik lainnya yang menentang reformasi-reformasi yang diperkenalkan oleh Konsili Vatikan Kedua pada dekade 1960-an.

Reformasi-reformasi tersebut mencakup diperbolehkannya penyelenggaraan misa dalam bahasa-bahasa selain bahasa Latin serta pengembangan hubungan dengan denominasi-denominasi Kristen lainnya dan agama-agama lain, yang dikenal dengan istilah ekumenisme.

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

Diadaptasi oleh Ayu Purwaningsih

Editor: Rizki Nugraha

Simak juga video 'Presiden Palestina Bertemu Paus Leo-Kunjungi Makam Paus Fransiskus':

(ita/ita)


Berita Terkait