Pengguna Unggah Konten Tak Bermoral, Pakistan Blokir TikTok

Pengguna Unggah Konten Tak Bermoral, Pakistan Blokir TikTok

Deutsche Welle (DW) - detikNews
Sabtu, 13 Mar 2021 08:01 WIB
Islamabad -

Pakistan melarang penggunaan aplikasi berbagi video yang populer, TikTok, untuk kedua kalinya. Regulator media Pakistan mengambil kebijakan tersebut pada hari Kamis (11/03) setelah perintah pengadilan memutuskan bahwa terdapat sejumlah "konten tidak etis dan tidak bermoral" tersebar di platform tersebut.

"Pakistan Telecom Authority (PTA) telah mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan untuk segera memblokir akses ke aplikasi TikTok," kata regulator, menyusul perintah dari Pengadilan Tinggi Peshawar.

Regulator tidak memberikan rincian apakah larangan itu bersifat sementara atau permanen, namun Pengadilan Tinggi Peshawar mengatakan bahwa beberapa video yang diunggah di platform itu "tidak dapat diterima" masyarakat Pakistan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua pengacara meminta aturan khusus yang melarang penyebaran video yang "bertentangan dengan standar etika dan nilai moral Pakistan". Mereka meminta pengadilan memblokir TikTok hingga memenuhi pedoman yang ditawarkan PTA tahun lalu.

Aplikasi tersebut sebelumnya berada di bawah kendali Penasihat Perdana Menteri Imran Khan, yang mengatakan bahwa platform TikTok mempromosikan "eksploitasi, objektifikasi, dan seksualisasi" terhadap gadis-gadis muda.

ADVERTISEMENT

Bukan larangan pertama

Pada Oktober 2020, Pakistan telah memblokir aplikasi TikTok selama beberapa hari. Larangan itu kemudian dicabut setelah manajemen TikTok meyakinkan pemerintah Pakistan bahwa mereka akan memblokir semua akun yang "berulang kali terlibat dalam menyebarkan eksploitasi seksual dan tidak bermoral."

TikTok menentang larangan tersebut. "TikTok dibangun di atas fondasi ekspresi kreatif, dengan perlindungan yang kuat untuk menjaga konten yang tidak pantas keluar dari platform," katanya.

Selain TikTok, pada tahun 2020 PTA juga telah meminta YouTube untuk memblokir semua video yang dianggap regulator "tidak menyenangkan" dari platform tersebut. Namun permintaan itu dikritik oleh para aktivis hak asasi manusia.

ha/hp (AP, AFP)

Simak juga video 'TikTok Cash Diblokir Kominfo!':

[Gambas:Video 20detik]



(nvc/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads