Sesuai dengan agenda dari SIPP PN Jaksel, Rabu (18/1/2023), sidang tuntutan terhadap Putri dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel.
Diketahui Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Putri dinilai mengetahui rencana tersebut namun tidak mencegahnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa dalam membacakan surat dakwaan. (afh/afh)











































