KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (10/01/2023). Lukas ditangkap sekitar pukul 11.00 WIT di salah satu rumah makan di Papua.
Setelah didatangi tim KPK, Lukas dibawa ke Mako Brimob, yang lokasinya berdekatan dengan restoran itu. Tak lama, Lukas dibawa ke Jakarta via udara.
"Sudah ditangkap, sekarang saya kejar di Bandara Sentani, tanpa ada surat pemberitahuan penangkapan. Ini mekanisme kerjanya bagaimana," ucap Pengacara Lukas, Aloysius Renwarin, kepada detikcom, Selasa (10/1/2023).
Lukas Enembe tiba di Jakarta pada malam hari. Ia pun menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sebelum dibawa ke KPK. Kedatangan Lukas dikawal ketat tim KPK dan kepolisian.
"Yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa Tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sebelumya, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. Luka diduga menerima fee senilai Rp 1 miliar dari swasta untuk memenangkan proyek.
(afh/afh)