Sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar, Kamis (03/11/2022). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang hari ini akan menghadirkan 5 terdakwa anak buah Ferdy Sambo. Mereka yakni, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKP Irfan Widyanto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kelima anak buah Sambo tersebut didakwa menghalangi kasus penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).