Sebelumnya pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, telah meminta kepada saksi yang hari ini dihadirkan agar bisa berbicara jujur. Ronny pun mengingatkan sanksi hukum pidana apabila ada saksi menyampaikan keterangan palsu.
"Kita ingatkan supaya saksi berkata jujur karena saksi-saksi yang dihadirkan besok akan di bawah sumpah," kata Ronny dalam keterangannya, Minggu (30/10/2022).
"Apabila bersaksi palsu ada pasal pidananya yaitu kesaksian palsu sesuai Pasal 174 KUHAP hakim bisa langsung memerintah saksi untuk langsung ditahan. Selanjutnya dituntut dengan dakwaan sumpah palsu," lebih lanjut Ronny menyampaikan. (afh/afh)











































