Bharada Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini, Senin (31/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini akan dihadirkan 12 orang saksi, termasuk di antaranya adalah ART Putri Candrawathi, Susi.
Sebelumnya pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, telah meminta kepada saksi yang hari ini dihadirkan agar bisa berbicara jujur. Ronny pun mengingatkan sanksi hukum pidana apabila ada saksi menyampaikan keterangan palsu.
"Kita ingatkan supaya saksi berkata jujur karena saksi-saksi yang dihadirkan besok akan di bawah sumpah," kata Ronny dalam keterangannya, Minggu (30/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila bersaksi palsu ada pasal pidananya yaitu kesaksian palsu sesuai Pasal 174 KUHAP hakim bisa langsung memerintah saksi untuk langsung ditahan. Selanjutnya dituntut dengan dakwaan sumpah palsu," lebih lanjut Ronny menyampaikan.
(afh/afh)