Proses eksekusi lahan di Babakancikao, Purwakarta diwarnai kericuhan. Keluarga tergugat membakar rumahnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (30/9/2021).
Menurut Panitera Pengadilan Negeri Purwakarta Neneng Warlinah, tanah sengketa tersebut ditetapkan milik keluarga Hj. Een Suhaenah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3532 K/2019 Tanggal 16 Desember 2019. Lahan tersebut seluas 8 ribu meter persegi, terbagi dalam 6 bidang tanah.
Neneng menjelaskan dalam 14 hari kerja semenjak pemberitahuan putusan inkrah, tidak ada upaya hukum lain dari tergugat. Maka itu, penggugat bisa mengajukan permohonan eksekusi.
Deni selaku pihak tergugat bersama warga tak terima eksekusi. Aksi penolakan sempat diwarnai kericuhan, rumah pun dibakar. "Kami tak terima, kami masih menuntut keadilan untuk apa dipertahankan lebih baik dibakar saja," ujar Deni.
(/)