"Penyidik meningkatkan status tersangka AN," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (16/9/2021).
Alex yang merupakan anggota DPR dari Golkar, langsung ditahan 20 hari ke depan di rutan Kejagung. Saat kasus terjadi, Alex menjabat Gubernur Sumsel periode 2001-2012.
Kasus ini bermula pada 2010, ketika Pemprov Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara. Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatera.
Dengan dalih tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas). Kebijakan ini dianggap penyimpangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar USD 30 juta yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Serta kerugian keuangan negara sebesar USD 63 juta dan Rp 2 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Konten ini telah diperbarui pada pukul 20.10 WIB, Kamis (23/9/2021), berdasarkan hak koreksi Komite Olimpiade Indonesia (KOI) bahwa Muddai Madang memang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KOI. Namun kasusnya tak ada terkait olahraga dan organisasi. KOI menghargai proses hukum yang sedang berjalan. (/)