Viral aksi pemotor kembali masuk tol. Terekam dalam video seorang ema-emak dengan santai ngetap kartu dan masuk ke dalam ruas tol dalam kota.
Dari laporan PT Jasa Marga (Persero) kejadian ini terjadi di Gerbang Tol Angke I pada jaringan Jalan Tol Dalam Kota Jakarta, Selasa (20/4/2021). Saat ini sedang ditelusuri identitas perempuan yang nekat menelusuri jalan tol dengan motor tersebut.
"Kami bersama dengan pihak kepolisian sedang melakukan penelusuran lebih lanjut melalui rekaman CCTV yang berada di gerbang tol, untuk mengetahui informasi nomor polisi dan pengendara motor tersebut," ujar Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota & Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, Bismarck Purba, dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady menyatakan emak-emak pemotor yang nekat masuk jalan tol itu telah melanggar dua aturan. Pertama UU No 38 Tahun 2004, kedua UU No 22 tahun Tahun 2009.
Ancaman hukumannya berupa sanksi pidana kurungan hingga denda. Pelanggaran pada UU No 38 Tahun 2004 akan hukumannya kurungan selama 14 hari dan denda Rp 3 juta. Sedangkan di UU No 22 Tahun 2009 hukuman diberikan melalui denda paling banyak Rp 500 ribu dan kurungan dua bulan.
(/)