Para terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet, termasuk mantan Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis, menyatakan walkout dari sidang yang digelar online. Akan tetapi mereka tidak bisa keluar dari ruangan di Bareskrim Polri yang menjadi lokasi sidang virtual.
Dakwaan dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). Kemudian majelis hakim melihat di layar yang seharusnya menampilkan terdakwa.
Para terdakwa itu, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, berada di ruangan di Bareskrim Polri. Ruangan itu digunakan untuk para terdakwa mengikuti persidangan virtual. Shabri Lubis lantas mengambil mikrofon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah walkout, Pak Hakim, cuma kita nggak bisa keluar ruangan sidang," ucap Shabri.
"Ya nggak apa-apa itu sikap Saudara, hanya saya mau sampaikan ini tadi sudah selesai pembacaan surat dakwaan," timpal ketua majelis hakim, Suparman.
Suparman menjelaskan singkat isi dakwaan yang sudah dibacakan jaksa. Dia mempersilakan pula para terdakwa menyampaikan tanggapan apakah akan menyampaikan eksepsi atau tidak. Namun Shabri Lubis memilih diam.
"Maka sidang nanti akan dibuka pada Selasa, 23 Maret 2021 jam 9 pagi, terdakwa kembali ke tahanan, sidang ditutup," ucap Suparman.
(/)