Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan Presiden Joko Widodo telah menolak wacana jabatan presiden tiga periode. Meski demikian, Wakil Ketua Umum PKB ini menyatakan presiden tidak bisa menolak jika ada kehendak rakyat yang meminta amandemen UUD 1945.
Jazilul menegaskan MPR memiliki fungsi dan kewenangan untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Meski demikian, dirinya tetap menghormati keputusan presiden tetap dengan masa jabatan 2 periode.
Menurutnya, MPR tidak bisa menolak jika ada suara yang menginginkan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode selama diajukan dengan cara konstitusional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini