Pelayanan di Polda Metro Jaya tetap dibuka meski di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Penyelidikan kasus-kasus pun masih terus berjalan.
"Masih jalan, tapi kita skala prioritas saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada detikcom, Jumat (27/3/2020).
Yusri mencontohkan, perkara-perkara yang mana tersangkanya sudah ditahan, penyelesaian berkas perkara masih terus digeber. Salah satu pertimbangannya karena polisi memiliki batas waktu penahanan.
"Karena orang kalau sudah ditahan kan tidak bisa, karena ada waktu penahanan. Jadi intinya tetap dilaksanakan, tapi skala prioritas dulu, yang harus diprioritaskan dulu terutama yang sudah ditahan," jelas Yusri.
Dalam proses pemeriksaan saksi-saksi atau tersangka, polisi menerapkan standar operasional prosedur (SOP). Meski begitu, polisi juga tetap memperhatikan anjuran pemerintah untuk menjaga jarak (physical distancing).
"Nah tetapi social distancing tetap kita laksanakan, SOP tetap kita laksanakan," katanya.
Fasilitas untuk perlindungan kesehatan seperti hand sanitizer dilengkapi di beberapa sudut ruangan. Tersedia pula tempat starilisasi bagi pengunjung.
"Contoh masuk ke reserse Krimsus, Krimum dan Narkoba harus melewati bilik sterilisasi dan harus tetap cuci tangan dan menggunakan hand sanitizer. Dan harus pakai masker, atur jarak
tetap dijadikan dan dilaksanakan," jelasnya.
"Jadi melihat skala prioritas saja karena kan kalau sudah ditahan itu kan pakai waktu, nanti malah kena pra peradilan nanti," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CT Corp Dukung Penyiapan Bangsal Khusus Corona di RS Infeksi Airlangga:
(mei/mei)