Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal, KPK Bahas Status Hukumnya

Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal, KPK Bahas Status Hukumnya

Adrial akbar - detikNews
Senin, 03 Jun 2024 10:49 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Adrial/detikcom)
Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Salah satu tersangka penyuap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Piton Enumbi (PE), meninggal dunia. KPK telah menerima surat sertifikat medis yang menyatakan Piton meninggal karena alasan medis.

"PE (Piton Enumbi), Kamis (30/5) berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Ali mengatakan status hukum tersangka Piton akan segera dibahas. Hal itu sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari Tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum," sebutnya.

Sebagai informasi, KPK menyatakan proses hukum kasus suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe berakhir. Hal itu dilakukan KPK usai Lukas Enembe meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

"Sepengetahuan saya, dengan meninggalnya Tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU, berakhir demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada detikcom, Selasa (26/12/2023).

Tanak menerangkan negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata. Tanak mengatakan KPK harus menyerahkan seluruh berkas Lukas ke jaksa pengacara negara (JPN) agar dapat mengajukan gugatan kerugian negara.

"Tetapi negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," kata Tanak.

"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe kepada kejaksaan agar jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri," imbuhnya.

(ial/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads