KPK Ajukan Kasasi Lawan Vonis 4,5 Tahun Bui Pengacara Lukas Enembe

KPK Ajukan Kasasi Lawan Vonis 4,5 Tahun Bui Pengacara Lukas Enembe

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 14 Mei 2024 16:33 WIB
Gedung baru KPK
Gedung Merah Putih KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hukuman 4,5 tahun penjara untuk pengacara eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. KPK menyatakan kasasi atas putusan banding tersebut.

"Jaksa KPK Greafik Loserte kemarin (13/5) telah selesai menyatakan kasasi dalam perkara perintangan penyidikan Pasal 21 UU Tipikor dengan terdakwa Stefanus Roy Rening melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Ali mengatakan upaya kasasi ini dalam rangka memberikan efek jera. Ia mengatakan argumentasi sudah dijelaskan di dalam memori kasasi tersebut yang nantinya akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upaya hukum ini dilakukan dengan maksud di antaranya memberikan efek jera terhadap perbuatan kesengajaan dari terdakwa tersebut yang telah menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK berdasarkan ketentuan perundang-undangan," katanya.

"Lengkapnya uraian argumentasi hukum akan dijelaskan dalam memori kasasi tim jaksa dan segera dikirimkan pada MA RI," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, PT DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Stefanus dihukum dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan tingkat banding itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono. Panitera Wangi Amal Prakasa dan Putusan perkara nomor: 12/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI dibacakan pada 23 April 2024.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis 4,5 Tahun Bui

Majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Stefanus Roy divonis selama 4,5 tahun penjara setelah terbukti melakukan perintangan penyidikan KPK.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).

Selain itu, Stefanus dihukum denda Rp 150 juta. Jika tidak bisa dibayar, bisa diganti dengan hukuman 3 bulan bui.

"Dan denda sejumlah Rp 150 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," katanya.

(azh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads