Akademisi dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komaruddin menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ujang berharap kasus ini diselesaikan sesuai dengan aturan.
"Dewas (harus) bekerja sesuai dengan aturan, komisioner KPK juga bekerja sesuai dengan kewenangan, jangan melanggar etik. Ya tentu kemenangan Nurul Ghufron di PTUN itu keputusan pengadilan harus dihormati, tapi kalau Nurul Ghufron melanggar etik juga perlu diperiksa oleh Dewas," ujar Ujang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5/2024).
Dia meminta semua pihak menghormati proses yang berjalan. Dia juga mengingatkan agar semua pihak menjaga kredibilitas KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Institusi KPK harus dijaga," tegas Ujang.
Hal senada juga dikatakan pengamat hukum Edi Hardum. Dia mengatakan putusan hakim PTUN wajib dilaksanakan meskipun ada pihak yang menganggapnya keliru.
"Putusan PTUN atas gugatan dari Nurul Ghufron yang mengabulkan gugatan tersebut harus dilaksanakan. Kita ini negara hukum, di mana hukum sebagai panglima," tegas Edi.
Edi menjelaskan meskipun ada pro dan kontra terkait putusan tersebut, namun putusan itu harus dijalankan. Dia meminta bila ada pihak keberatan atas putusan tersebut maka mengajukan banding.
"Dewas KPK adalah lembaga negara yang mengawasi jalannya komisioner KPK oleh karena itu meskipun penilaian sejumlah orang bahwa keputusan itu salah tapi karena kita menganut negara hukum, hukum sebagai panglima maka harus mengikuti prinsip putusan hakim. Kalau misalnya dianggap salah diajukan upaya hukum lain tentunya upaya hukum banding terhadap putusan itu," ucapnya.