Siskaeee Penuhi Panggilan Polisi soal Film Porno, Ini Penampilannya

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 25 Sep 2023 10:02 WIB
Jakarta -

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memeriksa selebgram Siskaeee terkait keterlibatannya sebagai pemeran film porno di wilayah Jakarta Selatan. Pagi ini Siskaeee memenuhi panggilan polisi.

Pantauan detikcom, Senin (25/9/2023) Siskaeee tiba di Polda Metro Jaya pukul 09.55 WIB. Siskaeee tampak mengenakan baju berwarna coklat dengan kacamata hitam.

Siskaeee irit bicara saat ditanya awak media terkait pemeriksaan hari ini dan keterlibatannya dalam produksi film porno. Siskaeee mengaku siap menjalani pemeriksaan hari ini.

"Amat sangat siap. Deg-degan mungkin sedikit, tapi karena sudah pernah menjalani BAP jadi sudah biasa," kata Siskaeee.

Sebagaimana diketahui, total ada sebanyak 12 orang pemeran wanita dari kalangan selebgram hingga artis yang jadi pemeran kasus film porno. Mereka yang terlibat adalah wanita berinisial selebgram Siskaeee, Virly Virginia, Chaca Novita, Melly 3GP, SE, E, BLI, M, S, J, ZS, dan AB. Sementara itu, pemeran pria diketahui berjumlah lima orang, yakni Fatra Ardianata, Radja Adipati, BP, UR dan AG (AD).

5 Orang Jadi Tersangka

Total ada lima orang jadi tersangka dalam kasus yang ada. Mereka yakni laki-laki I sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Selain itu, ada laki-laki JAAS yang berperan sebagai kamerawan, laki-laki AIS sebagai sebagai editor dan laki-laki AT sebagai sound engineering. Ada juga wanita SE yang berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran film.

Diketahui persekongkolan mereka sudah menghasilkan 120 film porno sejak 2022. Tak hanya itu, mereka juga diketahui sudah mendapatkan untung hingga Rp 500 juta.

Kelimanya kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak Video 'Janji Siskaeee Bakal Datang ke Pemeriksaan Terkait PH Film Porno':




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork