3 Tersangka Pemberi Suap Eks Kabasarnas Segera Disidang

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 22 Sep 2023 18:16 WIB
Tersangka kasus korupsi di Basarnas (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas akan memasuki babak baru. Perkara untuk tiga tersangka pemberi suap mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi akan segera disidangkan.

"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim jaksa KPK dengan tersangka MG dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/9/2023).

Ali mengatakan berkas perkara tiga tersangka pemberi suap kepada Henri Alfiandi telah rampung. Proses pemberkasan itu melibatkan kolaborasi antara tim penyidik KPK dan Puspom TNI.

"Atas kolaborasi dan koordinasi yang intens yang dilakukan tim penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom TNI selama proses penyidikan perkara ini yang terjalin baik sehingga pemenuhan unsur-unsur pasal sebagai pihak pemberi suap pada HA (Kabasarnas) dkk terpenuhi dan dinyatakan lengkap," ucap Ali.

Ketiga tersangka pemberi suap Marsdya Henri tersebut masih akan menjalani penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK. Berkas perkara kasus itu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakpus untuk disidangkan.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Para tersangka dibagi ke dalam kluster, pemberi suap dan penerima suap. Berikut identitas para tersangka:

Tersangka pemberi (Ditangani KPK):

1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil

Tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI):

1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.




(ygs/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork