Pusaran suap yang terjadi di lingkungan MA menyeret dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Namun, nasib keduanya ternyata berbeda setelah ditetapkan KPK menjadi tersangka pada 2022 lalu.
Dilansir detikJabar, Rabu (2/8/2023), Sudrajad Dimyati divonis hukuman selama tujuh tahun bui. Hukumannya itu mendapat pengurangan setelah Sudrajad mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara.
Sementara koleganya, Gazalba Saleh, baru saja divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung. Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Gazalba setelah menyatakan alat bukti untuk menjerat Hakim Agung Kamar Perdata MA itu tidak kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berawal dari OTT KPK
Terseretnya dua kolega itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 September 2022 di lingkungan Mahkamah Agung. Saat itu, Sudrajad Dimyati menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara suap pengurusan perkara.
Sudrajad saat itu diduga menerima uang senilai SGD 80 ribu untuk mengabulkan kasasi kepailitan KSP Intidana. Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, Gazalba Saleh turut ditetapkan menjadi tersangka pada Senin, 28 November 2022.
Beda Vonis 2 Hakim Agung MA
Namun, nasib kedua Hakim Agung ini ternyata berbeda. Sudrajad diputus bersalah dan harus menjalani hukumannya di penjara. Sementara Gazalba divonis bebas dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam semua dakwaannya.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Sudrajad Dimyati dengan hukuman selama 8 tahun penjara pada Selasa (30/5/2023). Selain pidana badan, Sudrajad juga didenda Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.
Sudrajad kemudian mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Pada Senin (31/7/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung lalu memutus hukuman untuk Sudrajad Dimyati dikurangi dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 Tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," tulis putusan itu.
Sementara Gazalba, mengalami Nasib yang lebih beruntung dibanding koleganya, Sudrajad Dimyati. Ia divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Bandung setelah menyatakan alat bukti dari KPK tidak kuat untuk menjerat Hakim Agung Kamar Perdata tersebut.
Putusan bebas untuk Gazalba itu dibacakan Ketua PN Bandung Yoserizal yang duduk sebagai ketua majelis hakim, Selasa (1/8/2023). JPU KPK Arif Rahman pun membenarkan bahwa Gazalba dibebaskan dari seluruh dakwaannya.
Baca selengkapnya di sini
Lihat juga Video 'Kode-kode Suap dalam Perkara Sekretaris-Hakim Agung MA':