Kabasarnas Cerita Rakit Pesawat Sendiri Pakai Mesin Honda Jazz

Kabasarnas Cerita Rakit Pesawat Sendiri Pakai Mesin Honda Jazz

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 27 Jul 2023 11:51 WIB
Pesawat rakitan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi
Foto Pesawat rakitan Kabasarnas Henri Alfiandi: (dok. Istimewa)
Jakarta -

Kepemilikan aset pesawat yang tertera di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi kini disorot usai ditetapkan sebagai tersangka. Henri mengatakan pesawat itu merupakan rakitannya sendiri dengan menggunakan mesin Honda Jazz.

"Pesawat itu saya rakit sendiri. Saya beli dan merakit sejak tahun 2019, jauh sebelum menjabat Kabasarnas. Di YouTube ada kok," kata Henri kepada detikcom, Kamis (27/7/2023).

Henri mengatakan pesawat itu dibeli pada 2019. Saat itu juga, Henri mengaku langsung merakitnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henri kemudian menyertakan foto saat membuat ekor pesawat. Henri mengaku merakit pesawatnya itu dengan mesin Honda Jazz.

"Saat saya membuat ekor pesawat 2019. Saya merakit sendiri dengan gunakan mesin Honda Jazz," kata Henri.

ADVERTISEMENT

"Berita perakit pesawat yang di Tulungagung itu saya juga bikin," tambahnya.

Henri menyebut dirinya sebagai pegiat kedirgantaraan. Dia mengaku merakit pesawat itu untuk menginspirasi masyarakat bahwa mereka bisa mewujudkan terbang dari pesawat dengan harga yang terjangkau dan aman.

"Saya ini pegiat kedirgantaraan. Jadi wajar saya menginspirasi masyarakat untuk bisa mewujudkan bisa terbang dari pesawat dengan harga terjangkau dan aman," ujarnya.

Kabasarnas Punya Pesawat Rp 650 Juta

Diketahui, KPK menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Henri memiliki total kekayaan Rp 10,9 miliar.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Henri mencapai Rp 10.973.754.000. Asetnya itu didominasi oleh lima bidang tanah senilai Rp 4.820.000.

Henri juga tercatat memiliki tiga unit mobil. Dia juga diketahui memiliki sebuah pesawat terbang jenis Zenitg 750 STOL keluaran tahun 2019.

Pesawat terbang itu tercatat hasil sendiri bukan pemberian orang lain. Nilai aset pesawat terbang Henri ini mencapai Rp 650 juta.

Selain itu Henri juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 452.600.00 dan harta lainnya mencapai Rp 600.000.000. Henri pun masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 4.056.154.000 serta dia tercatat tidak memiliki utang.

Simak Video: Kabasarnas Tersangka KPK, Jokowi Bicara soal Perbaikan Sistem

[Gambas:Video 20detik]



Keterlibatan Kabasarnas di Suap Proyek Basarnas

Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. KPK mendalami informasi Henri menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar sejak 2021.

Alex mengatakan Henri diduga menerima uang melalui orang kepercayaannya, Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC). Suap itu diduga diberikan berbagai vendor pemenang proyek.

"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alex.

KPK telah menetapkan 5 orang yang ditangkap tersebut sebagai tersangka. 3 orang dari pihak swasta dan dua lainnya anggota TNI aktif.

Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), dan Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).

Para terduga pemberi suap, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI. Namun pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

Halaman 2 dari 2
(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads