Kasus Novel Kurang Bukti, Polri: Setiap Institusi Punya Kewenangan

Kasus Novel Kurang Bukti, Polri: Setiap Institusi Punya Kewenangan

Idham Kholid - detikNews
Senin, 22 Feb 2016 22:01 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Salah satu alasan Kejaksaan dalam menghentikan kasus dugaan penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan adalah karena kurang alat bukti. Atas hal itu, Polri mengatakan akan menghormati keputusan jaksa.

"Tiap-tiap institusi punya kewenangan masing-masing, saya menghormati hal tersebut, silakan saja, inipun juga bisa jadi satu kajian para ahli hukum, karena kita tidak ingin terjebak antara dua institusi ini, misalnya menjadi sesuatu dibentrokkan," kata Kadiv Humas Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).

"Kalau kita tetap apapun juga, kita akan tetap menghormati keputusan jaksa," sambungnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati Kejaksaan menghentikan kasus ini karena alasan kurang bukti, Anton menuturkan, namun ketetapan itu masih bisa diuji di praperadilan.

"Kalau Polri akan bersikap diam, yang lain apakah keluarganya (korban), atau siapa yang mau mempraperdilankan silakan, walaupun Polri secara institusi sangat bisa, karena Polri bisa, tetap kita akan jaga keharmonisasi itu sendirinya," ujarnya.

Anton mengatakan, masalah relevan atau tidak relevan alasan kurang bukti itu harus diuji di pengadilan.

"Menurut Polri kalau yang namanya sudah P21, bahwa pemeriksaan itu sudah lengkap baik secara formal maupun material. Formal adminstratif. Material itu menyangkut 5 alat bukti yang sah, itu sudah dinyatakan lengkap, itu sudah cukup.

"Tapi kami dari Polri tidak bisa untuk melangkah dan menilai institusi lain," tandasnya.

(idh/khf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads