"Tiap-tiap institusi punya kewenangan masing-masing, saya menghormati hal tersebut, silakan saja, inipun juga bisa jadi satu kajian para ahli hukum, karena kita tidak ingin terjebak antara dua institusi ini, misalnya menjadi sesuatu dibentrokkan," kata Kadiv Humas Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
"Kalau kita tetap apapun juga, kita akan tetap menghormati keputusan jaksa," sambungnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Polri akan bersikap diam, yang lain apakah keluarganya (korban), atau siapa yang mau mempraperdilankan silakan, walaupun Polri secara institusi sangat bisa, karena Polri bisa, tetap kita akan jaga keharmonisasi itu sendirinya," ujarnya.
Anton mengatakan, masalah relevan atau tidak relevan alasan kurang bukti itu harus diuji di pengadilan.
"Menurut Polri kalau yang namanya sudah P21, bahwa pemeriksaan itu sudah lengkap baik secara formal maupun material. Formal adminstratif. Material itu menyangkut 5 alat bukti yang sah, itu sudah dinyatakan lengkap, itu sudah cukup.
"Tapi kami dari Polri tidak bisa untuk melangkah dan menilai institusi lain," tandasnya.
(idh/khf)











































