membayar uang pengganti sebesar Rp 23,3 miliar.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8
bulan," kata anggota JPU Afni Carolina saat membacakan tuntutan di pengadilan
Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/200).
Menurut Afni, Abdilah diyakini secara sah dan bersalah telah melakukan tindakan
korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan menyalahgunakan APBD tahun 2002-2006.
Abdillah yang tampak tenang selama sidang dituntut karena menyalagunakan
anggaran untuk kepentingan rumah dinas, padahal untuk seorang kepala daerah telah
ada posnya sendiri.
Meski tidak mengakui perbuataannya, JPU menganggap Abdillah berlaku sopan
selama persidangan dan masih memiliki tanggungan istri dan 2 orang anak.
Dalam persidangan yang diketuai oleh Edward Patinasarani, Abdillah didakwa telah
melanggar pasal primer yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer. (mok/did)











































