"Ini untuk menyamakan persepsi antara KPK dan komisi X agar nanti dalam pembahasan RAPBN tentang pendidikan jelas posisinya masing-masing lembaga," kata anggota komisi X dari FPBR Bahran Andang pada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2008).
Saat ini rapat dengar pendapat umum antara KPK dan komisi X masih terus berlangsung di ruang rapat komisi X DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK hanya sebagai peninjau, bukan pengambil kebijakan dan keputusan politik. KPK perlu ikut proses pengawasan APBN. Karena itu KPK hanya minta izin ikut rapat,"kata Antasari saat rapat rapat dengar pendapat umum di Komisi X DPR.
Antasari menambahkan, untuk langkah awal, KPK akan mengawasi dulu pembahasan anggaran di Panitia Anggaran, Komisi V yang bermitra dengan Departemen Pekerjaan Umum (DPU), Komisi IX yang bermitra dengan Departemen Kesehatan dan Komisi X yang bermitra dengan Depdiknas.
"Untuk awal, KPK akan mengikuti pengawasan pembahasan anggaran di panitia anggaran, komisi V dengan DPU, komisi IX dengan depkes dan komisi X dengan depdiknas," terang Antasari.
Anggota FPG Anwar arifin menyambut baik langkah KPK yang akan mengawasi departemen-departemen yang memiliki anggaran besar seperti Depdiknas, DPU dan Depkes. Namun khusus untuk Depdiknas, meski anggaran naik 20 persen, anggaran itu disampaikan ke sekolah sampai perguruan tinggi secara merata.
"KPK itu perlu mengawasi dana yang tumpang tindih di APBN dan APBD. Kalau dana di Depdiknas itu sudah tersebar di sekolah-sekolah," terang Anwar. (yid/gah)











































