Azirwan Divonis 2,5 Tahun

Suap Al Amin Nasution

Azirwan Divonis 2,5 Tahun

- detikNews
Senin, 01 Sep 2008 11:25 WIB
Azirwan Divonis 2,5 Tahun
Jakarta - Sekda Bintan Azirwan dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Vonis itu lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 3 tahun bui. Azirwan pun mengaku pikir-pikir atas vonis itu.

"Terdakwa dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan dipotong selama masa tahanan dengan denda Rp 100 juta. Apabila dalam waktu sebulan tidak dibayar maka digantikan dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim, Mansyurdin Chaniago.

Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2008). Azirwan yang mengenakan kemeja warna pink itu tampak tegang mendengarkan vonis. Dia terlihat menundukkan kepalanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim memutuskan Azirwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, menjadi PNS selama 28 tahun dan telah mendapatkan penghargaan sebagai sekda terbaik.

Majelis hakim memutuskan agar barang bukti Rp 5 juta dan SG$ 30 ribu dikembalikan kepada Azirwan karena tidak terdapat cukup bukti uang itu digunakan untuk mendukung tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa.

Selain itu, majelis hakim meminta kepada JPU mencabut pemblokiran terhadap rekening milik terdakwa di Bank BNI cabang Tanjung Pinang.

Atas vonis itu, Azirwan memohon waktu untuk berpikir-pikir. Sedangkan kuasa hukum Azirwan, Rusdi Arlond Bakar, juga berpendapat serupa. "Kita pikir-pikir karena unsur-unsur ditekan oleh anggota DPR tidak menjadi bahan pertimbangan majelis haki," katanya.

Azirwan pun terlihat memeluk keluarga dan kuasa hukumnya usai sidang vonis. (aan/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads