"Putusan keluar tanggal 29 Agustus 2008. Intinya diperpanjang sampai 23 mei 2009," kata Jaksa Pengacara Negara Josep Suardi Sabda saat dihubungi via telepon, Minggu (31/8/2008).
Josep melanjutkan dengan keluarnya putusan ini memiliki arti, pemerintah masih menang. "Namun kalau pemerintah membutuhkan pengajuan perpanjangan lagi, harus mengajukan alasan baru," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada perkara lain jadi sesuai hukum common law di Guernsey pembekuan dilanjutkan," tandasnya. (ndr/irw)











































