"Putusan keluar tanggal 29 Agustus 2008. Intinya diperpanjang sampai 23 mei 2009," kata Jaksa Pengacara Negara Josep Suardi Sabda saat dihubungi via telepon, Minggu (31/8/2008).
Josep melanjutkan dengan keluarnya putusan ini memiliki arti, pemerintah masih menang. "Namun kalau pemerintah membutuhkan pengajuan perpanjangan lagi, harus mengajukan alasan baru," tambahnya.
Diketahui perusahaan milik Tommy yakni Garnet Investment menyimpan uang di BNP Paribas senilai 36 juta euro atau senilai Rp 400 miliar. Untuk perpanjangan ini pemerintah Indonesia mengajukan bukti berupa adanya proses hukum atas Tommy yang masih disidang di pengadilan.
"Memang ada perkara lain jadi sesuai hukum common law di Guernsey pembekuan dilanjutkan," tandasnya. (ndr/irw)











































