"Tentu. Itu sudah menjadi dasar kalau sudah divonis," ujar Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2008).
Agung menambahkan, pergantian antarwaktu (PAW) Saleh Djasit segera ditindaklanjuti. Namun Agung belum tahu kapan PAW dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga belum tahu siapa yang akan menggantikan Saleh Djasit.
"Belum tahu nama penggantinya," tandas Agung.
Dalam pengadilan Tipikor hari ini Saleh dinilai telah salah dalam melakukan penunjukan langsung proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran, bukan menggunakan aturan dalam Keppres.
Akibatnya negara dirugikan Rp 4,7 miliar.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Meski demikian Saleh terbebas dari kewajiban membayar uang penganti sebesar Rp 4,7 miliar seperti tuntutan jaksa. (nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini