Saleh Djasit Divonis 4 Tahun, PAW Tinggal Tunggu Waktu

Saleh Djasit Divonis 4 Tahun, PAW Tinggal Tunggu Waktu

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2008 15:43 WIB
Jakarta - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Rp 4,7 miliar pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Anggota Komisi VII ini tinggal menunggu waktu 'dilempar' dari DPR.

"Tentu. Itu sudah menjadi dasar kalau sudah divonis," ujar Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8/2008).

Agung menambahkan, pergantian antarwaktu (PAW) Saleh Djasit segera ditindaklanjuti. Namun Agung belum tahu kapan PAW dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak tahu, jangan-jangan sudah ini PAW-nya. Saya akan cek lagi," imbuh dia.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga belum tahu siapa yang akan menggantikan Saleh Djasit.

"Belum tahu nama penggantinya," tandas Agung.

Dalam pengadilan Tipikor hari ini Saleh dinilai telah salah dalam melakukan penunjukan langsung proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran, bukan menggunakan aturan dalam Keppres.
Akibatnya negara dirugikan Rp 4,7 miliar.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Meski demikian Saleh terbebas dari kewajiban membayar uang penganti sebesar Rp 4,7 miliar seperti tuntutan jaksa. (nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads