"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam hal penunjukan lagsung pengadaan mobil pemadam kebakaran, dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun," kata Moefri, ketua majelis hakim di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2008).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Meski demikian Saleh terbebas dari kewajiban membayar uang penganti sebesar Rp 4,7 miliar seperti tuntutan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saleh tampak tenang mendengar putusan hakim tersebut, begitu pembacaan putusan selesai ia langsung berdiskusi dengan tim pengacaranya untuk mengajukan banding atau tidak.
"Saya pikir-pikir dulu dengan keputusan itu," katanya.
Saleh dinilai telah salah dalam melakukan penunjukan langsung proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran, bukan menggunakan aturan dalam Keppres.
Akibatnya negara dirugikan Rp 4,7 miliar. (nal/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini