Saleh Djasit Divonis 4 Tahun Penjara

Saleh Djasit Divonis 4 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 28 Agu 2008 13:03 WIB
Jakarta - Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit. Saleh dinilai bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 4,7 miliar dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran di provinsi tersebut.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam hal penunjukan lagsung pengadaan mobil pemadam kebakaran, dengan ini majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun," kata Moefri, ketua majelis hakim di pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2008).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Meski demikian Saleh terbebas dari kewajiban membayar uang penganti sebesar Rp 4,7 miliar seperti tuntutan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perhitungan yang dilakukan jaksa melalui saksi ahli tidak secara valid terbukti, karena itu tuntutan penuntut untuk membayar pengganti ditolak," kata Moefri.

Saleh tampak tenang mendengar putusan hakim tersebut, begitu pembacaan putusan selesai ia langsung berdiskusi dengan tim pengacaranya untuk mengajukan banding atau tidak.

"Saya pikir-pikir dulu dengan keputusan itu," katanya.

Saleh dinilai telah salah dalam melakukan penunjukan langsung proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran, bukan menggunakan aturan dalam Keppres.
Akibatnya negara dirugikan Rp 4,7 miliar. (nal/iy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads