Rapat pembentukan PPSK, yang menjadi 'penyalur' aliran dana BI ini dihadiri Anwar pada 22 Juli 2003. Tugas PPSK antara lain melakukan diseminasi, dengan koordinator Aulia Pohan dan mantan Deputi Gubernur BI Maman Soemantri. Sedangkan Direktur Hukum Oey Hoeng Tiong dan mantan Kepala Biro Komunikasi BI Rusli Simanjuntak menjadi pelaksananya.
"Saya tidak setuju didirikan lembaga baru di BI. Saya juga keberatan jika BI meminjam uang dari yayasan manapun," kata Anwar Nasution.
Hal itu dia sampaikan saat bersaksi dalam sidang kasus aliran dana BI dengan terdakwa Oey Hoeng Tiong dan Rusli Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2008).
"Kalau saksi (Anwar) tidak setuju, kenapa tanda tangan?" tanya salah seorang hakim anggota, Anwar.
"Dalam hidup ini, kita harus berikan toleransi kepada kawan-kawan kita. Di situ menyatakan, PPSK itu sangat mulia (tujuannya). Saya sih oke-oke saja. Tapi tidak ada implikasinya dalam tatanan kebijakan," jawab Anwar Nasution.
(fiq/qom)











































