Pengacara: Kalau Suap Mestinya Dibayar di Depan

Urip Dituntut 15 Tahun

Pengacara: Kalau Suap Mestinya Dibayar di Depan

- detikNews
Jumat, 22 Agu 2008 10:19 WIB
Pengacara: Kalau Suap Mestinya Dibayar di Depan
Jakarta - Jaksa Urip Tri Gunawan yakin dakwaan menerima suap dari Artalyta Suryani terkait penyelidikan kasus BLBI Sjamsul Nursalim tidak akan terbukti. Sebab, uang sebesar Rp US$ 660 ribu itu berada di tangannya setelah penyelidikan kasus tersebut distop.

"Orang kalau menyuap itu biasanya dibayar di depan atau belakang? Itu diberikan setelah selesainya proses penyelidikan. Kalau suap mestinya dibayar di depan," kata pengacara Urip, Albab Setiawan, kepada detikcom, Jumat (22/8/2008).

Albab menegaskan, uang yang dijadikan barang bukti oleh KPK adalah pinjaman dari Artalyta alias Ayin. Uang itu akan digunakan Urip untuk kepentingan bisnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, kata Albab, dakwaan jaksa yang mengatakan Urip menerima uang supaya Sjamsul Nursalim tidak diperiksa penyelidik Kejagung juga tidak akan terbukti. Lagi pula, seorang saksi juga tidak wajib hadir ketika pengusutan suatu kasus baru dalam tahap penyelidikan. Β 

"Hadir atau tidak hadir seseorang untuk penyelidikan kan nggak wajib. Jadi kalau tidak hadir salah nggak? Kalau dia didakwa memberikan kesempatan untuk tidak mengikuti proses penyelidikan, seharusnya Sjamsul dipanggil ke persidangan sebagai saksi. Lalu Sjamsul yang mana yang disebut-sebut sekarang ini?" ujar Albab.

Mengenai tuduhan Urip memeras mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf, Albab mengatakan, hal itu juga tidak mempunyai dasar. JPU mengatakan Urip menerima tas dari pengacara Glenn, namun tidak pernah jelas apa isi tas berwarna hitam itu.

Glenn, lanjut Albab, dikatakan menyerahkan tas tersebut melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah.

"Namun, Glenn tidak tahu apakah sudah diserahkan kepada Urip atau belum. Glenn juga tidak pernah berkomunikasi dengan Urip. Ada rekamannya soal penerimaan tas itu, tapi isinya hanya orang jalan-jalan saja," pungkas Albab. (irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads