"Orang kalau menyuap itu biasanya dibayar di depan atau belakang? Itu diberikan setelah selesainya proses penyelidikan. Kalau suap mestinya dibayar di depan," kata pengacara Urip, Albab Setiawan, kepada detikcom, Jumat (22/8/2008).
Albab menegaskan, uang yang dijadikan barang bukti oleh KPK adalah pinjaman dari Artalyta alias Ayin. Uang itu akan digunakan Urip untuk kepentingan bisnis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hadir atau tidak hadir seseorang untuk penyelidikan kan nggak wajib. Jadi kalau tidak hadir salah nggak? Kalau dia didakwa memberikan kesempatan untuk tidak mengikuti proses penyelidikan, seharusnya Sjamsul dipanggil ke persidangan sebagai saksi. Lalu Sjamsul yang mana yang disebut-sebut sekarang ini?" ujar Albab.
Mengenai tuduhan Urip memeras mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf, Albab mengatakan, hal itu juga tidak mempunyai dasar. JPU mengatakan Urip menerima tas dari pengacara Glenn, namun tidak pernah jelas apa isi tas berwarna hitam itu.
Glenn, lanjut Albab, dikatakan menyerahkan tas tersebut melalui pengacaranya, Reno Iskandarsyah.
"Namun, Glenn tidak tahu apakah sudah diserahkan kepada Urip atau belum. Glenn juga tidak pernah berkomunikasi dengan Urip. Ada rekamannya soal penerimaan tas itu, tapi isinya hanya orang jalan-jalan saja," pungkas Albab. (irw/nrl)











































