KPUD Kota Yogya akan Laporkan Partai Republiku ke Polisi

KPUD Kota Yogya akan Laporkan Partai Republiku ke Polisi

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2008 13:29 WIB
KPUD Kota Yogya akan Laporkan Partai Republiku ke Polisi
Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta akan melaporkan pengurus Partai Republiku ke polisi. Pengurus partai tersebut diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk melengkapi berkas verifikasi faktual.

Dokumen yang dipalsukan adalah surat keterangan domisili atau tempat tinggal di Kota Yogyakarta. Saat dilakukan verifikasi faktual ternyata palsu dan pejabat yang berwenang tidak pernah mengeluarkan atau menandatangani surat keterangan itu.

Hal itu diungkapkan anggota KPU Kota Yogyakarta, Nasrullah SH kepada wartawan di Hotel Indah Palace di Jl Sisingamangaraja, Mergangsan Yogyakarta, Kamis (21/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh dokumen yang diserahkan DPP Partai Republiku ke KPU ternyata ada yang dipalsukan," kata Nasrullah.

Nasrulah menjelaskan surat keterangan domisili atau tempat tinggal seharusnya ditandatangani atau disahkan oleh Camat Danurejan. Tapi dalam dokumen yang dibawa Partai Republiku, surat tersebut ditandatangani pejabat yang lebih tinggi yakni Asisten Sekretaris I Pemkot Yogyakarta. Dan saat dicek, pejabat yang bersangkutan tidak pernah menandatangani surat keterangan tersebut.

"Kita sudah cek lagi ke Asek I, Pak Muhammad Arifin, SH, yang bersangkutan tidak pernah menandatangani atau mengeluarkan surat semacam itu. Dia juga tidak mungkin jadi caleg dari Partai Republiku," kata Nasrullah.

Dia mengatakan kasus ini sebenarnya diketahui oleh KPU Kota Yogyakarta sejak lama. Karena partai tersebut tidak lolos verifikasi sehingga data atau temuan itu disimpan saja. Namun karena mereka menggugat KPU di PTUN, KPU Kota Yogyakarta perlu membeberkan kasus temuan tersebut.

"Semua anggota KPU sudah tahu semua dan kita juga sudah klarifikasi ke Pak Arifin, ternyata data itu tidak benar. Dulu memang tidak kita perpanjang masalahnya karena tidak lolos," ungkap Nasrullah.

Dia menambahkan pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaporkan kasus pemalsuan ini ke Poltabes Yogyakarta. Dokumen-dokumen yang dipalsukan oleh DPP Partai Republiku atau oknum pengurus itu masih disimpan oleh KPU Kota Yogyakarta.

"Ini tindak pidana pemalsuan. Yang dipalsukan adalah kop surat, stempel dan tandatangan pejabat yang berwenang," kata Nasrullah didampingi Ketua KPU Kota Yogyakarta, Miftachul Alvin. (bgs/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini