Pemberian remisi ini dibacakan oleh Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM Untung Sugiyono di LP Cipinang, Jl Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur, Minggu (17/8/2008). Sebagai penyerahan simbolis, remisi diberikan oleh Menkum HAM Andi Mattalata kepada 4 napi yang diberikan RU 2 atau pembebasan langsung.
Selain itu, Presiden melalui Keppres No 16 Tahun 2008 tertanggal 15 Agustus 2008 memberikan remisi berupa perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana sementara atau 20 tahun kepada 41 napi atas nama Bernardus Bria Nahak alias Ulu Kukun dan kawan-kawan yang berada di Lapas Kupang, Sibolga, Semarang, Jambi, Sidoarjo, Cipinang, Makassar, Palembang, Bengkulu, Tangerang, Pontianak, Permisan Nusakambangan, Batu Nusakambangan, Surabaya, LP Wanita Medan, Padang Sidempuan, Jambi, Sukamiskin, dan Manado.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































