62.629 Napi Dapat Remisi

HUT RI ke-63

62.629 Napi Dapat Remisi

- detikNews
Minggu, 17 Agu 2008 13:55 WIB
Jakarta - Memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-63, sebanyak 62.629 napi dari 82.650 napi di seluruh Indonesia memperoleh remisi. Dengan adanya remisi ini, sebanyak 5.805 memperoleh Remisi Umum 1 (RU 1) atau langsung bebas hari ini juga. Sedangkan sisanya sebanyak 56.824 napi memperoleh pengurangan hukuman sebagian atau Remisi Umum 2 (RU 2).

Pemberian remisi ini dibacakan oleh Dirjen Pemasyarakatan Depkum HAM Untung Sugiyono di LP Cipinang, Jl Bekasi Timur Raya, Jakarta Timur, Minggu (17/8/2008). Sebagai penyerahan simbolis, remisi diberikan oleh Menkum HAM Andi Mattalata kepada 4 napi yang diberikan RU 2 atau pembebasan langsung.

Selain itu, Presiden melalui Keppres No 16 Tahun 2008 tertanggal 15 Agustus 2008 memberikan remisi berupa perubahan dari pidana seumur hidup menjadi pidana sementara atau 20 tahun kepada 41 napi atas nama Bernardus Bria Nahak alias Ulu Kukun dan kawan-kawan yang berada di Lapas Kupang, Sibolga, Semarang, Jambi, Sidoarjo, Cipinang, Makassar, Palembang, Bengkulu, Tangerang, Pontianak, Permisan Nusakambangan, Batu Nusakambangan, Surabaya, LP Wanita Medan, Padang Sidempuan, Jambi, Sukamiskin, dan Manado.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Remisi tersebut diberikan berdasarkan UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, PP No 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, PP No 28 Th 2006 Tentang perubahan atas PP No 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Keppres RI No 174 Tahun 1999 tertanggal 23 Desember 1999 Tentang Remisi. (sho/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads