Penegasan ini ia sampaikan saat ditanya akan kesediaannya memenuhi pemanggilan KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2008).
"Lho kalau pemeriksaannya sudah selesai? Kecuali kalau mau silaturahim. Pemeriksaan sudah selesai!" tukas Kaban pada wartawan yang mencegatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kok menghambat? Sudah diperiksa, diproses, dan di-BAP. Sekarang pun kasusnya sedang disidangkan, apa yang menghambat?" gugat dia.
Ditanya apakah sikapnya ini berarti menolak bekerjasama dengan KPK, Kaban buru-buru membantahnya. Bila memang ada hal-hal baru yang hendak diketahui KPK, maka dia akan menyampaikan keterangan yang KPK butuhkan.
"Ya gak apa-apa, boleh-boleh saja (KPK panggil lagi). Namanya warga negara," ujar Kaban yang bosan terus menerus ditanya alasannya dua kali tidak penuhi panggilan KPK. (lh/irw)











































