Agar Penyadapan Lebih Baik, Revisi UU KPK Perlu Dilakukan

Agar Penyadapan Lebih Baik, Revisi UU KPK Perlu Dilakukan

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2008 08:25 WIB
Agar Penyadapan Lebih Baik, Revisi UU KPK Perlu Dilakukan
Jakarta - Komisi III DPR berencana merevisi Undang-undang KPK, utamanya yang mengatur penyadapan. Hal ini penting dilakukan supaya kewenangan yang dimiliki KPK tersebut memiliki legitimasi yang kuat.

"Saya setuju. Memang perlu payung hukum yang lebih kuat lagi supaya penyadapan jadi yang lebih baik," kata pengamat politik LIPI Syamsuddin Haris ketika dihubungi detikcom, Kamis (14/8/2008).

Selama ini, tambah Syamsuddin, dia sering mendengar tindak-tanduk KPK yang banyak dinilai telah melebihi batas. Untuk menjawab pertanyaan seperti itu, dia mendukung rencana Komisi III untuk merevisi UU KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk memperkuat KPK, menurut Syamsuddin, bukan hanya dengan revisi UU KPK. DPR juga harus dapat mengatur lebih jelas mengenai hubungan antar lembaga negara.

"Misalnya hubungan antara KPK dengan Presiden. Dengan ini, posisi KPK juga bisa semakin lebih kuat," ujar Syamsuddin.

Meski begitu, Syamsuddin menilai rencana untuk merevisi UU KPK ini bisa menjadi bumerang bagi anggota DPR. Terlebih lagi, banyak kasus korupsi yang terbongkar justru melalui penyadapan.

"Bisa saja berbalik kepada DPR. Inilah salah satu resikonya," pungkasnya

Pada Rabu kemarin, anggota Komisi III Gayus Lumbuun menyatakan, pihaknya akan merevisi UU KPK agar penyadapan yang dilakukan lembaga itu legitimate. Selama ini banyak orang yang mempertanyakan kewenangan penyadapan itu karena dinilai tak memiliki landasan hukum kuat. (mok/nrl)


Berita Terkait