Selain Acang dan Wadudi, Kejati Banten juga menahan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemkab Pandeglang Munaf dan mantan Kasi Perkreditan Bank Jabar Dendi.
Keempat tersangka ini ditahan oleh penyidik Kejati Banten Selasa (12/8/2008) sekitar pukul 23.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB, wajah mereka tampak letih. Sementara itu Wadudi terus menunduk. Dengan menggunakan 3 mobil tahanan kejaksaan, keempat tersangka dibawa ke tahanan.
Namun mereka tidak ditahan di satu tempat. Acang ditahan di LP Serang, Wadudi dan Dendi ditahan di Rutan Serang, sementara Munaf harus mendekam di Rutan Pandeglang.
Kasus ini bermula dari persetujuan DPRD Pandeglang kepada Pemkab Pandeglang yang ingin meminjam uang kepada Bank Jabar pada tahun 2006 lalu. Persetujuan ini diberi tanpa melalui mekanisme yang ada, yaitu melalui rapat paripurna.
Kejati Banten menemukan adanya aliran dana untuk seluruh anggota DPRD yang diduga uang suap. Sebagian anggota DPRD kemudian mengembalikan uang itu. Kejati Banten telah memeriksa 43 anggota DPRD dan sejumlah pejabat Pemkab Pandeglang dan Bank Jabar terkait kasus ini. (fiq/nal)











































