Jamdatun & Jamwas Baru Dapat Dicopot Jika Langgar Kontrak

Jamdatun & Jamwas Baru Dapat Dicopot Jika Langgar Kontrak

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2008 15:35 WIB
Jamdatun & Jamwas Baru Dapat Dicopot Jika Langgar Kontrak
Jakarta - Edwin P Situmorang dan Darmono baru saja ditetapkan sebagai Jamdatun dan Jamwas Kejagung yang baru. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengancam akan mencopotnya jika melanggar kontrak.
 
"Kontrak politik utamanya jika dia melanggar kontrak akan saya ganti. Kontrak di atas kertas," ujar Hendarman di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2008).

Mantan Jampidsus itu menambahkan, kontrak tersebut telah disampaikan kepada kedua anak buahnya itu.

"Sudah saya panggil. Begitu Keppres keluar saya panggilin mereka. Jangan coba macem-macem, ya! Jangan bermain lagilah," imbuh Hendarman.

Menurutnya, jika komitmen tersebut tidak dapat dipahami, kasus seperti jaksa Urip Tri Gunawan akan terus terulang. Kasus Urip telah mencoreng citra korps Kejaksaan dan menyebabkan sejumlah pejabat di Kejagung dicopot.  

"Jika komitmen dipahami, dihayati dan dilaksanakan, badai pasti berlalu," kata Hendarman dengan nada optimistis. (irw/nrl)


Berita Terkait