Jual Solar Bersubsidi Secara Ilegal, 3 Orang Ditahan Polda

Jual Solar Bersubsidi Secara Ilegal, 3 Orang Ditahan Polda

- detikNews
Kamis, 07 Agu 2008 17:33 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menahan tiga orang yang menjual solar bersubsidi secara ilegal. Solar sebanyak 4,4 ton itu dijual di bawah harga pasar.

Polisi menahan Amaludin (sopir), Cipto (kernet), Imam (pemilik solar) pada Rabu, 6 Agustus malam.

"Satu orang pelaku bernama Imam ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Sumber Daya dan Lingkungan AKBP Bahagia Dachi, saat dihubungi wartawan, Kamis (7/8/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Solar bersubsidi tersebut dijual kepada PT Stanley, sebuah perusahaan yang terletak di kawasan industri Cikupama, Tanggerang, dengan harga Rp 6 ribu. Padahal harga yang telah ditetapkan sebesar Rp 11 ribu.

Solar tersebut dikemas dalam 22 drum dan dimasukan dalam truk bernopol B 9699 KC. Ketiga pelaku kini meringkuk di ruang tahanan reskrimsus Polda Metro Jaya. (mok/ken)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads