Polisi menahan Amaludin (sopir), Cipto (kernet), Imam (pemilik solar) pada Rabu, 6 Agustus malam.
"Satu orang pelaku bernama Imam ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Sumber Daya dan Lingkungan AKBP Bahagia Dachi, saat dihubungi wartawan, Kamis (7/8/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Solar tersebut dikemas dalam 22 drum dan dimasukan dalam truk bernopol B 9699 KC. Ketiga pelaku kini meringkuk di ruang tahanan reskrimsus Polda Metro Jaya. (mok/ken)











































